DPRD Provinsi Bengkulu Sidak Tambang IBP
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, pada Kamis (09/03/2017) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Inti Bara Perdana (IBP) yang bergerak dibidang pertambangan batu barabn di kawasan hutan produksi Kabupaten Bengkulu Tengah. Perusahaan tersebut mendapatkan penilaian porper hitam dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Usai disidak oleh empat orang Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, H.Edi Sunandar, Marwan,S,Sos.Slamet Riyadi,S,Sos dan H.Hery Alfian,SE,Ak,M.Si terjadi kesepakatan Pihak manajemen menyatakan akan mematuhi semua aturan yang ada.
Edi Sunandar mengatakan, hasil sidak sudah ada kesepakatan dengan Kepala Teknisi Tambang (KTT), pertama dewan mempertanyakan rencana produksi 2017, pihak KTT menyampaikan alokasi yang direncanakan di angka 750 ribu metrik ton 2017.
Kedua jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang keterangan dari pihak IBP tanggal 23 Maret mereka akan menyelesaikan dan sudah disepakati membayar RP 125 juta Ke kas negara.
Selanjutnya dewan mengingatkan bahwa royalti kesepakatan 2014 temuan Kementrian ESDM kita sudah mendapatkan datanya 600 ribu US Dolar, dan sudah ada kesepakatan mereka segera klarifikasi kebenaran angkanya dibuktikan dengan bukti otentik paling lambat 31 Maret, jika tidak maka kementerian ESDM akan menyerahkan ke penegak hukum yakni ke KPK.
\"Kita harus menyikapi persoalan ini, kami akan mempelajari temuan ini apakah ada pelanggaran UU baik minerba, kehutanan dan lingkungan hidup. nanti kami akan melakukan rapat koordinasi, untuk merumuskan langkah apa yang kita ambil, melakukan penutupan sementara kegiatan, sampai ada menjalankan kewajiban, pembayaran royalti, pembayaran reklamasi dan kami menyerahkan kepada Gubernur untuk bisa bersikap tegas,\" ujarnya.
Menurut Edi Sunandar penghentian sementara produksi, bukan bicara soal suka atau tidak suka tapi mencari solusi yang terbaik. DPRD melakukan fungsi pengawasan. Disamping itu perda nomor 5 tahun 2013 tentang Minerba.
\"Kita sudah berbicara ke direktur utamanya Sutarman, ia berjanji untuk menaati dan maksimum 8 ton kalau mau lewat jalan provinsi, tapi kalau tidak mau 15 ton silahkan tapi buat jalan sendiri. kita hanya mencari jalan yang terbaik dan kita ingin persoalan ini selesai. Pembayaran reklamasi tanggal 23 Maret mereka sudah menyetor itu komitmen mereka,\" pungkasnya. (Dil/Prw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: